Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Taruna dan Taruni AAU (Akademi Angkatan Udara) Telah Dibuka, Berikut Syarat & Alurnya

Persyaratan Umum dan khusus serta alur pendaftaran Calon Taruna dan Taruni AAU (Akademi Angkatan Udara) TNI AU dibuka di diajurit.tni-au.mil.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pendaftaran Taruna dan Taruni AAU (Akademi Angkatan Udara) Telah Dibuka, Berikut Syarat & Alurnya
instagram/militer.udara
Pendaftaran Calon Taruna dan Taruni AAU (Akademi Angkatan Udara) Dibuka, Simak Syarat dan Alurnya 

- Untuk lulusan SMA/MA tahun 2019 Apabila belum mendapatkan Ijazah harus menyertakan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan sebagai pengganti sementara Ijazah.

c. Belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pertama.

d. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

e. Bersedia menandatangani surat perjanjian Ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).

f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: KIP Kuliah: Cara Pegisian Data Nomor Pendaftaran dan Finalisasi, Batas Akhir pada 31 Maret 2020

Baca: Update UTBK SBMPTN 2020: Pendaftaran UTBK Dimulai 30 Maret 2020, Ini Jadwal, Syarat hingga Materinya

Alur Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan lewat dua tahap yakni:

BERITA REKOMENDASI

Tahap pertama, mendaftarkan diri di laman diajurit.tni-au.mil.id.

Ikuti petunjuk untuk pengisian online.

Pendaftar mencetak kartu daftar online dan dibawa ke lanud panitia daerah terdekat untuk melakukan daftar ulang.

Tahap kedua, melaksanakan daftar ulang dengan menunjukkan kartu daftar online, dokumen asli dan menyerahkan masing-masing dua lembar:

- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwewenang.


- Fotokopi Ijazah terakhir sesuai persyaratan yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwewenang.

- Fotokopi KTP calon dan fotokopi KTP orang tua/wali yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yagn berwewenang.

- Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Informasi lebih lanjut dapat akses di sini >>>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas