Pengacara Korban Pembunuhan oleh ABG 15 Tahun Sebut Kejadian Telah Direncanakan: Cara Pikir Ekstrem
Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan oleh Remaja 15 tahun berinisial NF yakni Azam Khan menilai bahwa kasus ini telah direncanakan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga korban pembunuhan oleh remaja 15 tahun berinisial NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat yakni Azam Khan menilai bahwa kasus ini telah direncanakan pelaku sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Azam Khan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (10/3/2020).
Azam Khan menilai pembunuhan sudah direncanakan berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang tua korban APA (5).
"Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena apa?"
"Anak itu main pak ke rumah itu, setelah anak itu main di rumah itu diajaklah anak itu menurut keterangan beberapa orang yang tahu termasuk orang tua."
"Dan setelah itu diajak, ditelanjangi, diajak masuk ke kamar mandi, artinya ada perencanaan pak," ujar Azam seperti dikutip dari channel YouTube Live Streaming Tv One pada Selasa (10/3/2020).
Lantas, Azam mengungkap bahwa NF bisa terancam pidana 10 tahun.
"Kalau pembunuhannya ya pembunuhan biasa, walaupun memang undang-undang di peradilan anak itu 11 tahun 2012 itu memang Pasal 80 ayat 3 jelas, 10 tahun ancaman pidanananya."
"Tapi di Pasal 32 kan juga dijelaskan kalau sudah berumur 12 tahun ke atas maka bisa ditahan prosesnya karena ancaman pidananya di atas 7 tahun," lanjut Azam.
Kemudian, Azam menyoroti pernyataan polisi yang hingga kini belum menjelaskan secara jelas motif NF membunuh APA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.