Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rinciannya: Iuran Kelas 3 Tetap Rp 25.000

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rinciannya: Iuran Kelas 3 Tetap Rp 25.000
(TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA)
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan di Pontianak, beberapa waktu lalu.(TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA) 

TRIBUNNEWS.COM -- Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

Baca: BREAKING NEWS: Laga Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris Ditunda Karena Virus Corona

Baca: Siswi SMK Digerayangi di Kelas, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah, Peran Guru Jadi Sorotan

Baca: Formappi soal Wacana Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Golkar-Nasdem Sudah Tak Sabar Revisi UU Pemilu

Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home)

Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas