Update CPNS: 44,13 Persen Peserta Formasi Umum Lulus PG SKD, Inilah yang Menentukan Kelulusannya
44,13 persen peserta formasi umum CPNS lulus Passing Grade, inilah yang menentukan peserta lanjut SKB atau tidak, simak tips lulus SKB berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan segera diumumkan pada tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.
Dikutip dari bkn.go.id, Humas BKN menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan segera berakhir.
Sementara data terbaru menyatakan bahwa total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.
Sementara dari data per 10 Maret 2020 pukul 19.48 WIB, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 3.067.777 peserta.
Sementara untuk formasi diaspora 100 persen dinyatakan lulus passing grade.
Untuk formasi khusus, tercatat 26.54 persen formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91,62 persen lulusan terbaik lulus passing grade, serta 66,45 persen penyandang disabilitas lulus passing grade.
Untuk formasi umum terdata 44,13 persen peserta lulus passing grade dari SKD CPNS 2019.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.