Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: 44,13 Persen Peserta Formasi Umum Lulus PG SKD, Inilah yang Menentukan Kelulusannya

44,13 persen peserta formasi umum CPNS lulus Passing Grade, inilah yang menentukan peserta lanjut SKB atau tidak, simak tips lulus SKB berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update CPNS: 44,13 Persen Peserta Formasi Umum Lulus PG SKD, Inilah yang Menentukan Kelulusannya
Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Asissted Test (CAT) pada proses Rekrutmen CPNS untuk Formasi 2019-Update CPNS: 44,13 Persen Peserta Formasi Umum Lulus PG SKD, Inilah yang Menentukan Kelulusannya. 

- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.

- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.

- Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.

- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.

- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban

Bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Berita Rekomendasi

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.

2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas