Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

paket stimulus fiskal mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri selama 6 bulan kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Tribunnews
Ilustrasi - 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyatakan akan menanggung PPh 21 selama 6 bulan.

Hal ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan pemerintah dalam mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.

Kendati demikian, perusahaan atau kayawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru Lana Soelistianingsih (kiri) dan pejabat lama Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan usai penyerahan Keputusan Presiden dan serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner, Presiden mengangkat Lana Soelistianingsih sebagai Kepala Eksekutif LPS serta memberhentikan dengan hormat Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS yang telah berakhir masa jabatannya. TRIBUNNEWS/HO
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru Lana Soelistianingsih (kiri) dan pejabat lama Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan usai penyerahan Keputusan Presiden dan serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner, Presiden mengangkat Lana Soelistianingsih sebagai Kepala Eksekutif LPS serta memberhentikan dengan hormat Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS yang telah berakhir masa jabatannya. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Baca: Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi dan Penerima Upah Kerja

Sri Mulyani menjelaskan, stimulus ini merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan pemerintah.

Sementara kebijakan lain yakni penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Sri Mulyani menegaskan, paket stimulus tersebut akan berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana aturan penetapan PPh 21?

Berikut petunjuk umum penghitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan Tidak Tetap yang Tribunnews kutip dari Lampiran Peraturan DJP nomor PER-32/PJ/2015:

Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dibedakan menjadi 2 (dua):

- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember.

- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 Al atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember.

Penghitungan kembali ini dilakukan pada bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun, bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas