Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

paket stimulus fiskal mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri selama 6 bulan kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Tribunnews
Ilustrasi - 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap 

Sementara bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 >>>>

(Tribunnews.com/Fajar/Yanuar Riezqi Yovanda)(Tribun Network/yov)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas