6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
paket stimulus fiskal mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri selama 6 bulan kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews
Ilustrasi - 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Sementara bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 >>>>
(Tribunnews.com/Fajar/Yanuar Riezqi Yovanda)(Tribun Network/yov)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.