BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
Wawan terbukti bersalah memprovokasi massa pada saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.
Upaya provokasi itu dilakukan dengan cara berteriak mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Baca: Mengaku Istrinya Sering Diganggu Seseorang, Pria di Tulungagung Ancam Penggal Kades dan Ancam Warga
Aksi Wawan itu direkam dan videonya tersebar luas di media sosial.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut, serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (12/3/2020).
Baca: Dengar Jawaban Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden, Hakim: Bisa Saja Jokowi Kita Kejar Ayam
Perbuatan Wawan dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden.
Selain itu, perbuatan Hermawan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, sopan di persidangan, masih relatif muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," tuturnya.
Diketahui Wawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019 pagi.
Baca: Di Hadapan Hakim, Hermawan Lupa Pernah Ancam Penggal Kepala Jokowi
Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan.
Mengingat masa hukuman Wawan hanya selama 10 bulan, maka majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Wawan dipenjara selama lima tahun.