Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Hermawan Susanto terdakwa kasus makar 

"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.

Hermawan juga menjelaskan kalau bukan dia yang merekam dan menyebarkan video pengancaman penggal kepala Jokowi tersebut. Dia juga mengaku tidak lama berada di sana.

Spontan

Ketua Majelis Hakim Makmur bertanya beberapa hal kepada Hermawan mengenai video tersebut. Salah satunya terkait waktu pembuatan video.

"Kurang lebih tanggal 10 Mei (waktu Hermawan mengancam) sesudah solat jumat," ujar Hermawan.

Saat ditanya alasannya mengucapkan kata ancaman itu, Hermawan mengaku itu terucap begitu saja.

"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.

Berita Rekomendasi

Hermawan mengatakan kalau ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden.

Hal ini mengundang pertanyaan Hakim.

Baca : Selama Ini Misterius, Sosok Pemimpin Tertinggi Sunda Empire Rupanya Wanita, Tersenyum Saat Ditangkap

"Kamu mengaku Jokowi yang dimaksud bukan Jokowi sebagai presiden, lalu kalau belum tahu subjeknya siapa, kenapa mengancam?" tanya Hakim.

Namun, Hermawan hanya mengulangi jawaban sebelumnya.

"Saya spontan. Tidak ada niatan. Hanya mengikuti demonstran," kata dia.

Jawaban Hermawan ini dianggap tidak menjawab pertanyaan di atas. Hakim pun mengulang pertanyaan itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas