Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Hermawan Susanto terdakwa kasus makar 

Setelah pertanyaan tadi ditanyakan berulang kali, Hermawan akhirnya mengatakan kalau ia spontan bicara itu karena sekitarnya terus mengatakan "Jokowi curang".

Hermawan mengatakan Jokowi yang dimaksud telah curang adalah calon presiden pada saat itu.

Dalam persidangan, Majelis sempat memutar kembali video tersebut untuk memastikan bahwa pria di dalam video adalah Hermawan.

Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.

Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.

Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.

"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan. (Tia Astuti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas