BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Setelah pertanyaan tadi ditanyakan berulang kali, Hermawan akhirnya mengatakan kalau ia spontan bicara itu karena sekitarnya terus mengatakan "Jokowi curang".
Hermawan mengatakan Jokowi yang dimaksud telah curang adalah calon presiden pada saat itu.
Dalam persidangan, Majelis sempat memutar kembali video tersebut untuk memastikan bahwa pria di dalam video adalah Hermawan.
Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.
Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.
Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.
"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan. (Tia Astuti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.