Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama di Sidang Tipikor, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bersitegang dengan Bekas Anak Buah

Ini kejadian kedua setelah pada pekan lalu terdakwa Imam Nahrawi 'adu mulut' dengan Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Drama di Sidang Tipikor, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bersitegang dengan Bekas Anak Buah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kembali bersitegang dengan bekas anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di  ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Ini kejadian kedua setelah pada pekan lalu terdakwa kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi itu sempat 'adu mulut' dengan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, di persidangan.

Pada sidang yang berlangsung Rabu (11/3/2020) kemarin giliran mantan Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salamm yang dihardik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Bahkan, Imam Nahrawi sempat mengatakan supaya Alfitra Salamm tidak naik status dari saksi kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saya salam buat istri. Saya juga doakan bapak tetap sebagai saksi dan tidak naik ke tingkat yang lain," ujar Imam Nahrawi ketus kepada Alfitra Salamm, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia menegaskan tidak ada satu saksi pun yang mengetahui adanya upaya dirinya meminta uang kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenpora.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya sebatas mendengarkan keterangan dari mulut ke mulut.

"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata dia.

Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di persidangan, Alfitra mengaku ditekan untuk menyiapkan uang hingga 5 Miliar untuk operasional Imam selaku menteri.

Permintaan uang itu kata Alfitra, datang dari Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun saat ditanya adakah uang yang sampai ke kantong Imam, Alfitra tak yakin.

Sebelum uang Rp 5 Miliar, Alfitra lebih dulu 'dipalak' uang Rp 300 juta yang juga datang dari Ulum. Alasannya untuk keperluan acara keagamaan menteri.

Selain Alfitra, di persidangan pada hari ini, mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia, mengaku diperintah untuk mengantarkan uang Rp 300 juta.

Namun, dia tidak tahu peruntukan uang Rp 300 juta tersebut.

"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," ungkap Imam.

Atas dasar itu, Imam meminta majelis hakim dapat melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya.

"Semua keterangan hanya katanya-katanya, inikan susah. Semua dibebankan kepada menteri," tambahnya.

Sebelumnya, di persidangan pada pekan lalu, Imam Nahrawi dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gatot sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat terdakwa Imam Nahrawi.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumar (28/2/2020) malam. Tribunnews/Abdul Majid
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumar (28/2/2020) malam. Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Gatot memberikan keterangan seputar sepak terjang Imam Nahrawi selama menjabat sebagai menteri, kedekatan Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Miftahul Ulum, pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora, dan hal-hal lain terkait kasus tersebut.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim, Rosmina memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk bertanya kepada Gatot S Dewa Broto.

Imam Nahrawi mengambil kesempatan itu. Di awal pertanyaan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sempat memanggil Gatot dengan panggilan "Terdakwa".

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saudara Terdakwa," kata Imam kepada Gatot.

Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah.

Dana tersebut diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas