Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Rekomendasi KPK Untuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Tutupi Defisit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sektor kesehatan, khususnya soal Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Rekomendasi KPK Untuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Tutupi Defisit
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sektor kesehatan, khususnya soal Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dari hasil kajian tersebut, KPK memberikan 6 rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutupi defisit.

Komisi antikorupsi menyarankan kementerian yang dikomandoi Terawan Agus Putranto itu mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.

Baca: ICW Beberkan Lima Dampak Langsung Bagi KPK Terkait Berlakunya Undang-Undang KPK Baru

"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2020).

Kata Pahala, KPK kemudian meminta pemerintah mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi.

Baca: KPK Lelang Tas Chanel dan Jam Tangan Rolex Milik Eks Bupati Talaud

Selanjutnya KPK juga meminta pemerintah membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Kepada Kemenkes, imbuh Pahala, KPK turut meminta untuk mempercepat pelaksanaan pembagian pembiayaan atau cost sharing.

Hal itu dapat dilakukan dengan menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan urun biaya dengan asuransi swasta.

"Contoh di Korea Selatan, sebetulnya klaim 20 persen bisa dicover swasta. Kami duga Rp600-900 miliar bisa ditanggung swasta," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga meminta Kemenkes melakukan urun biaya dengan peserta.

Pahala mengatakan, untuk peserta yang tergolong mampu, maka pemerintah bisa mewajibkan peserta membayar sebanyak 10 persen dari biaya.

Dia menyebut cara ini bisa menghemat hingga Rp2,2 triliun.

Baca: Survei Cyrus Network: Tingkat Kepercayaan Publik Pada KPK Hanya Sebesar 57 Persen

Kelima, KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas