Cegah Penyebaran Corona, Menteri Agama Keluarkan Imbauan di Tempat Ibadah hingga Pesantren
Fachrul Razi mengimbau umat beragama agar menjaga kebersihan di rumah ibadah masing-masing dan menjaga kesehatan diri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengeluarkan imbauan di tempat ibadah hingga satuan pendidikan seperti Madrasah, Pesantren, maupun Sekolah Ilmu Keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Fachrul Razi mengimbau umat beragama agar menjaga kebersihan di rumah ibadah masing-masing dan menjaga kesehatan diri.
"Saya imbau umat beragama untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak terkecuali saat beribadah di rumah ibadah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, menghindari kontak atau sentuhan langsung. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah," pesan Menag di Jakarta, melalui keteranangnnya yang diterima Minggu (15/3/2020).
Baca: Demokrat Minta Seluruh Menteri Hingga Presiden Diperiksa Intensif Terkait Corona
Baca: Menhub Positif Corona, Erick Thohir: Saya Diminta Tes
Fahrul melanjutkan, untuk para pengelola dan stakeholders lembaga pendidikan agama dan keagamaan, pesan tersebut juga disarankan.
"Pesan yang sama juga bagi pengelola lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Jika ada yang merasa kurang sehat atau kondisi tubuh sedang tidak fit, diimbau tidak datang ke rumah ibadah dan madrasah, demi kepentingan sendiri dan warga lainnya," sambungnya.
Terkait pendidikan agama dan keagamaan, Kementerian Agama akan bersinergi dan menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Jika Pemda sudah memberlakukan pembelajaran jarak jauh, Pendidikan Agama dan Keagamaan agar menyesuaikan.
"Madrasah dan sekolah-sekolah agama bisa menerapkan sistem belajar di rumah bagi murid-muridnya," terang Menag.
Untuk pendidikan agama yang menerapkan sistem boarding, termasuk pesantren, jika tidak memungkinkan memulangkan murid atau santrinya karena pertimbangan tertentu, Menag meminta agar mengambil upaya-upaya ekstra dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Upaya tersebut, antara lain dengan membersihkan dan mensanitasi ruang-ruang tidur, ruang belajar dan tempat-tempat ibadah. Hal itu harus dilakukan secara rutin.
"Ambil langkah-langkah isolasi atau medis terhadap murid-murid yang sakit, agar tidak menularkannya ke murid-murid lain," tuturnya.
Sementara untuk pimpinan perguruan tinggi keagamaan di lingkungan Kemenag, Menteri Agama Fachrul meminta agar para Rektor dan Ketua Sekolah Tinggi mengambil kebijakan tegas yang diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Jika sudah diperlukan, berlakukan belajar mengajar jarak jauh. Batasi dosen dan mahasiswa ke kampus, sampai keadaan membaik", tegas Fachrul.
Fachrul pun meminta jajaran pusat hingga daerah, untuk tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar, serta mengurangi perjalanan ke luar daerah luar negeri.
"Selalu berdoa sesuai syariat agama masing-masing agar terhindar dari segala kemudharatan yang ditimbulkan virus Corona. Aamiin," harap dia.
Wabah Corona sebagai Bencana Nasional
Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Baca: Total 132 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya
Baca: Rekam Aktivitas Menhub Budi Karya Sebelum Positif Corona, Sempat Dirawat karena Tifus, Asma Kambuh
Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.
"Betul," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Tanggapi WHO, Pemerintah Nyatakan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional".
Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.
Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.
Sayangnya, di beberapa negara WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan banyak korban jiwa.
Oleh karena itu, kata Tedros, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi virus corona.
"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Tedros.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.