Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Virus Corona, Menpan RB Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan

Upaya itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cegah Virus Corona, Menpan RB Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian maupun lembaga bekerja dari rumah.

Upaya itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu merespons kebijakan di sejumlah instansi yang saat ini telah membuat aturan terkait pencegahan Covid-19.

"Seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga serta ASN selalu mengikuti arahan Presiden Jokowi dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo dalam keteranganya, Minggu (15/3/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Bertambah 21 Orang, Total Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 117 Pasien

Baca: Isyaratkan sebagai Oposisi, SBY: Lima Tahun ke Depan Mungkin Kita Sendiri, Tidak Banyak Kawan

Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Baca: Antisipasi Virus Corona dan Kesulitan Ekonomi, Bank di Jepang Buka Konsultasi Hari Libur

Berita Rekomendasi

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ungkap dia.

Tjahjo melanjutkan, dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.

Sebelumnya diketahui, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization atau WHO menetapkan virus Corona sebagai pandemi global, Rabu (11/3/2020).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, istilah itu digunakan sekarang lantaran terdapat kekhawatiran mendalam atas Covid-19.

Dilansir BBC.com, istilah pandemi digunakan untuk penyakit menular yang menyebar dari orang ke orang secara signifikan dan berkelanjutan di banyak negara.

Pandemi terakhir kali terjadi pada 2009, yaitu flu babi.

WHO berharap, penetapan virus Corona sebagai pandemi akan mengubah cara berbagai negara dalam menangani Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas