Pemerintah RI Resmi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional Tanggapi Surat dari WHO
Menyusul surat yang dikirimkan WHO agar Presiden Joko Widodo menetapkan RI darurat nasional, akhirnya langkah tersebut diambil.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menyatakan virus corona sebagai bencana nasional.
Menyusul surat yang dikirimkan WHO agar Presiden Joko Widodo menetapkan RI darurat nasional, akhirnya langkah tersebut diambil.
Semakin bertambahnya jumlah pasien yang positif mengidap corona, termasuk pejabat negara membuat virus corona bukan lagi darurat nasional melainkan bencana nasional.
Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
• Pemerintah Bantah Pasien Corona Kabur dari Isolasi, Faktanya Pergi Urus Anak
• Surat WHO untuk Presiden Jokowi Agar RI Umumkan Darurat Nasional Virus Corona, Alasannya Ini
Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.