Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?
Berikut merupakan perbedaan dari Kejadian Luar Biasa dengan lockdown atau penguncian kota terkait mewabahnya Covid-19 di beberapa negara
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Istilah KLB dapat dikatakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.
Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Baca: Apa Itu Social Distancing? Berikut 6 Cara yang Perlu Dilakukan
Sementara penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.
Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan menjadi di rumah.
Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.
Menutup sejumlah twmpat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.
Lockdown
Melansir dari merriam-webster, lockdown atau penguncian kota disebut juga sebagai tindakan pengamanan sementara.