Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?

Berikut merupakan perbedaan dari Kejadian Luar Biasa dengan lockdown atau penguncian kota terkait mewabahnya Covid-19 di beberapa negara

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?
Freepik
Ilustrasi virus corona 12 

TRIBUNNEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 telah mewabah di beberapa negara termasuk Indonesia.

Hingga Senin (16/3/2020) pukul 10.23 WIB pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 100 lebih kasus.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Achmad Yurianto mengatakan Covid-19 telah menyebar di delapan provinsi di Indonesia.

Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Banten.

Melihat hal ini beberapa wilayah di Indonesia langsung melakukan antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19, satu di antaranya yakni dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Solo menjadi kota pertama yang menetapkan status KLB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada Jumat (13/3/2020) malam.

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020).
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita Rekomendasi

Kendati demikian terdapat beberapa warga yang belum mengerti terkait status KLB tersebut.

Banyak yang menganggap KLB sama dengan lockdown.

"Hah gimana..... solo lockdown?" tulis akun Twitter @HunBaeBae

"Lock Down Solo. Stay safe everyone~" tulis akun Twitter @farida_jdb.

Lalu sebenarnya apa berbedaan dari KLB dan Lockdown?

Baca: Pencegahan Virus Corona, Apa Bedanya Social Distancing dengan Lockdown ?

Kejadian Luar Biasa (KLB)

Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas