Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?
Berikut merupakan perbedaan dari Kejadian Luar Biasa dengan lockdown atau penguncian kota terkait mewabahnya Covid-19 di beberapa negara
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 telah mewabah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Hingga Senin (16/3/2020) pukul 10.23 WIB pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 100 lebih kasus.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Achmad Yurianto mengatakan Covid-19 telah menyebar di delapan provinsi di Indonesia.
Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Banten.
Melihat hal ini beberapa wilayah di Indonesia langsung melakukan antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19, satu di antaranya yakni dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Solo menjadi kota pertama yang menetapkan status KLB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada Jumat (13/3/2020) malam.
Kendati demikian terdapat beberapa warga yang belum mengerti terkait status KLB tersebut.
Banyak yang menganggap KLB sama dengan lockdown.
"Hah gimana..... solo lockdown?" tulis akun Twitter @HunBaeBae
"Lock Down Solo. Stay safe everyone~" tulis akun Twitter @farida_jdb.
Lalu sebenarnya apa berbedaan dari KLB dan Lockdown?
Baca: Pencegahan Virus Corona, Apa Bedanya Social Distancing dengan Lockdown ?
Kejadian Luar Biasa (KLB)
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,