DPR Minta Kementerian Agama Tetap Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Komisi VIII DPR RI Kementerian Agama tetap siapkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 seperti biasa sesuai dengan tahapannya di tengah wabah corona.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi VIII DPR RI meminta kepada Kementerian Agama tetap mempersiapkan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 seperti biasa sesuai dengan tahapannya di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
"Pelunasan setoran haji, pelaksanaan manasik haji dan kegiatan pra musim haji tetap dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Ketua DPP Golkar ini.
Tentu komisi VIII DPR memahami kebijakan yang diambil Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi warga Arab Saudi sendiri dan menghentikan persebaran Covid-19 yang dapat ditularkan akibat interaksi para jamaah umroh yang datang dari seluruh dunia.
Namun, Komisi VIII DPR yakin Kerajaan Arab Saudi akan mencabut kebijakan itu, jika dapat menangani pandemik Covid-19 ini dengan lebih cepat.
"Saya yakin Kerajaan Arab Saudi akan mencabut kebijakan itu, jika mereka dapat menangani pandemik ini lebih cepat. Juga Jika negara-negara muslim ini dapat menangani persebaran Covid 19 di negara masing-masing, termasuk di Indonesia," jelasnya.
Baca: Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi
Baca: BREAKING NEWS, Jalani Usai Tes Kesehatan di RSPAD, Wapres Maruf Disebut Negatif Virus Corona
Demikian juga dengan negara-negara berpenduduk muslim seperti Indonesia harus mampu menangani Covid 19 dengan secepatnya.
"Jika kecenderungan penanganan Covid-19 ini ternyata dapat diselesaikan dengan cepat, maka sudah seharusnya pemerintah Kerajaan Arab Saudi segera untuk mencabut kebijakan itu," jelasnya.
Ia juga sudah sampaikan kepada Menteri Agama soal kepastian penyelenggaraan musim haji ini dilakukan pada saat pertengahan bulan Ramadhan ini.
"Jika hingga pertengahan Ramadhan kecenderungan penanganan Covid 19 ini pendemiknya dapat teratasi, maka penyelenggaraan haji bisa berjalan sebagaimana mestinya. Demikian sebaliknya, jika wabah Covid 19 belum teratasi, maka Pemerintah harus mengkajinya utk ditunda," ucapnya.
Dia juga menyampaikan ada dua hal yang harus dilakukan Kementerian Agama:
Pertama, memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan penghentian ini. Masyarakat hrs disadarkan tentang pentingnya tindakan preventif agar tidak terpapar virus Corona. dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil mashalih menghindari kemadharatan diutamakan daripada kemaslahatan.
Kedua, melakukan pendekatan diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi agar secepatnya kebijakan itu dibuka kembali jika kasus virus Corona memang sudah dapat ditangani dengan baik.(*)