Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap, Transaksi Diperkirakan Bernilai Ratusan Juta

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tiga orang terduga sindikat pelaku Perdagangan Satwa yang dilindungi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap, Transaksi Diperkirakan Bernilai Ratusan Juta
istimewa/Polda Metro Jaya
Barang bukti Kakatua Raja Hitam yang diamankan dari ketiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (16/3/2020) dini hari tadi di Kapal Pelni KM Dobon Solo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tiga orang terduga sindikat pelaku Perdagangan Satwa yang dilindungi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 ekor satwa berbagai jenis yang diperkirakan bernilai hingga ratusan juta.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (16/3/2020) dini hari tadi di Kapal Pelni KM Dobon Solo.

"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa filindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," kata Yusri kepada awak media, Senin (16/3/2020).

Yusri mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yang diduga sebagai pelaku berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 pasang atau 4 ekor Kakatua Raja Hitam, Kasuari 5 Ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.

"Rencananya barang bukti mau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas