Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap, Transaksi Diperkirakan Bernilai Ratusan Juta
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tiga orang terduga sindikat pelaku Perdagangan Satwa yang dilindungi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tiga orang terduga sindikat pelaku Perdagangan Satwa yang dilindungi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 ekor satwa berbagai jenis yang diperkirakan bernilai hingga ratusan juta.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (16/3/2020) dini hari tadi di Kapal Pelni KM Dobon Solo.
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa filindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," kata Yusri kepada awak media, Senin (16/3/2020).
Yusri mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yang diduga sebagai pelaku berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 pasang atau 4 ekor Kakatua Raja Hitam, Kasuari 5 Ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.
"Rencananya barang bukti mau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.