Hari Perawat Nasional, Ribka Tjiptaning: Beri Tambahan Gaji Bagi Tenaga Medis yang Tangani Corona
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning ikut merespon terkait peringatan Hari Perawat Nasional.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning ikut meresponS terkait peringatan Hari Perawat Nasional.
Ribka mendesak pemerintah dan manajemen rumah sakit untuk memberi peralatan perlindungan diri yang maksimal dari penularan virus corona atau covid-19 bagi tenaga medis, khususnya perawat.
Saat ini menurut Ribka, masih ada perawat mendapat fasilitas perlindungan yang tidak memadai.
“Saya menyaksikan masih ada perawat yang hanya menggunakan jas hujan saat menanggani pasien positif tertular virus corona."
"Saya sangat prihatin terhadap kondisi ini, betapa pun perawat adalah ujung tombak bagi penanganan pasien yang terinfeksi virus tersebut,” ujar Ribka melalui pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (17/2/2020).
Baca: VIRAL Curhatan Seorang Anak Saat Tahu sang Ibu Suspect Virus Corona
Pernyataan anggota Komisi IX DPR RI itu dikeluarkan bertepatan dengan Hari Perawat Nasional yang jatuh pada hari ini, 17 Maret 2020.
“Saya juga mendesak agar jajaran perawat yang bertugas menangani wabah itu diberi insentif, berupa tambahan gaji."
"Mereka rentan tertular virus covid-19,” tambahnya.
Saat wabah terjadi, Ribka Tjiptaning menyebutkan data di China 1.700 tenaga medis, di antaranya perawat, tertular virus tersebut, bahkan enam tenaga medis meninggal saat itu.
“Para dokter dan perawat mempertaruhkan nyawa mereka."
Baca: UPDATE Pandemi Global, Wuhan Laporkan Kasus Baru
"Mereka ujung tombak dan paling berjasa dalam menangani wabah yang telah membunuh lebih dari 3000 orang."
"Atas perjuangan mereka, kini kita bisa menyaksikan di China wabah itu sudah mereda,” ungkap Ribka.
Ribka mengatakan telah banyak usaha yang dilakukan para perawat Indonesia untuk memajukan profesinya.
Seperti yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak Parlemen mengesahkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.