Lapor SPT Tahunan Menggunakan E-Form Atau E-Filling, Simak Panduan Lengkap Pengisiannya
Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020, simak cara berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
Dengan mengisi SPT melalui e-Form Anda tidak akan beresiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.
Namun, bagi Anda yang lebih suka mengisi menggunakan E-Filling, berikut panduan pengisian SPT melalui E-Filling.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.
Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal E-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya
Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).
Baca: Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!
Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!
Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili saat ini.
Semisal Anda adalah warga Solo yang bekerja di Bandung, maka bisa datang ke KPP Bandung.
Perlu diingat, permohonan E-FIN tidak bisa diwakilkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.