Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Jadwal Pilkada 2020 Tak Berubah Akibat Pandemi Corona, Ini Kata Bawaslu

Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia tak akan berubah, meski virus corona terus menyebar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Mahfud MD Sebut Jadwal Pilkada 2020 Tak Berubah Akibat Pandemi Corona, Ini Kata Bawaslu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

Status Darurat Bencana Akibat Corona Diperpanjang

Status darurat bencana akibat virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020.

Baca: Tim Peneliti FK UI dan IPB Temukan Senyawa Buah yang Berpotensi sebagai Penangkal Virus Corona

Baca: RSPI Tambah 15 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona

Lalu, biaya akibat surat keputusan tersebut akan dibebankan pada dana siap pakai di BNPB.

Surat keputusan ini akan diperbaiki jika terjadi kekeliruan nantinya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo mengatakan, perpanjangan tersebut karena daerah lain belum menetapkan status darurat.

"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel."

"Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat," ujar Agus di Graha BNPB, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, saat ditemui di kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, saat ditemui di kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menurutnya, kepala daerah diminta Jokowi untuk menentukan status daerahnya menjadi siaga darurat atau tanggap darurat.

Agus menyebut, siaga darurat diterapkan untuk daerah yang belum terjadi penularan virus corona.

"Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," jelasnya.

Baca: VIRAL Dokter di RS Jakarta Tangani Pasien Corona di Usia 80 Tahun, DPRD DKI: Perlu Diapresiasi

Baca: Uya Kuya Sempat Bagi-bagi Masker Gratis di Tengah Wabah Corona, Kini Akui Kapok: Dulu Disalahgunakan

Ia melanjutkan, penetapan tersebut setelah ada konsultasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo.

"Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat."

"Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas