Mahfud MD Sebut Jadwal Pilkada 2020 Tak Berubah Akibat Pandemi Corona, Ini Kata Bawaslu
Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia tak akan berubah, meski virus corona terus menyebar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia tak akan berubah, meski virus corona terus menyebar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Tidak ada perubahan rencana, jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Adanya wabah corona tak akan mengubah persiapan teknis operasional, keamanan, hukum, hingga aspek politisnya.
Baca: Corona Mewabah, Mahfud MD: Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2020
Baca: Terkait Corona, Komisi II DPR Tak Mau Terburu-buru Putuskan Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Ia menyebut, pemerintah akan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020 secara serentak.
"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Penjelasan Bawaslu
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menyebut, jika Pilkada ditunda maka harus didahului dengan revisi Undang-Undang yang mengaturnya.
"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, penundaan Pilkada 2020 akan menyebabkan anggaran bertambah.
"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," katanya.
Baca: Beri Rekomendasi Kepada KPU, Bawaslu Isyaratkan Pilkada 2020 Tetap Berlangsung
Baca: KPU Perlu Segera Tinjau Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19
Ia mengungkapkan, keputusan untuk menunda Pilkada 2020 dengan adanya wabah corona, bukan menjadi kebijakan Bawaslu.
"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," katanya.
Bawaslu pun telah meminta KPU memetakan wilayah mana saja yang terdampak corona sehingga tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada, atau malah tak bisa melaksanakan seluruh tahapan.
Status Darurat Bencana Akibat Corona Diperpanjang
Status darurat bencana akibat virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020.
Baca: Tim Peneliti FK UI dan IPB Temukan Senyawa Buah yang Berpotensi sebagai Penangkal Virus Corona
Baca: RSPI Tambah 15 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona
Lalu, biaya akibat surat keputusan tersebut akan dibebankan pada dana siap pakai di BNPB.
Surat keputusan ini akan diperbaiki jika terjadi kekeliruan nantinya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo mengatakan, perpanjangan tersebut karena daerah lain belum menetapkan status darurat.
"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel."
"Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat," ujar Agus di Graha BNPB, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kepala daerah diminta Jokowi untuk menentukan status daerahnya menjadi siaga darurat atau tanggap darurat.
Agus menyebut, siaga darurat diterapkan untuk daerah yang belum terjadi penularan virus corona.
"Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," jelasnya.
Baca: VIRAL Dokter di RS Jakarta Tangani Pasien Corona di Usia 80 Tahun, DPRD DKI: Perlu Diapresiasi
Baca: Uya Kuya Sempat Bagi-bagi Masker Gratis di Tengah Wabah Corona, Kini Akui Kapok: Dulu Disalahgunakan
Ia melanjutkan, penetapan tersebut setelah ada konsultasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo.
"Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat."
"Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.