Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Darurat Bencana Nasional Akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Wabah virus corona yang melanda Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah tegas termasuk mengumumkan status bencana nasional.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Masa Darurat Bencana Nasional Akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Science Alert
Pandemi Global Virus Corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa darurat virus corona sebagai bencana nasional diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Wabah virus corona yang melanda Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah tegas termasuk mengumumkan status bencana nasional.

Sebelumnya, status bencana nasional diputuskan dalam waktu yang tak ditentukan.

Kali ini, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

 Vaksin untuk Corona Ditemukan, 45 Sukarelawan Akan Jadi Objek Uji Coba

 Bukan Corona, Ini 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada yang Kemungkinan Meninggalnya 100%

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) ()

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas