Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Dampak virus corona, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak tahunan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan
Twitter @DitjenPajakRI
Cegah Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan. 

TRIBUNNEWS.COM – Mewabahnya virus coorna di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan.

Misalnya, pelayanan perpajakan di Indonesia yang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020.

Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat.
Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (INSTAGRAM/ditjenpajakri)

Diberitahukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.

Berita Rekomendasi

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Baca: Virus Corona Menyebar, Waktu Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang

Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Bisa melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya.
Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (Instagram @ditjenpajakri)

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas