Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Dampak virus corona, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak tahunan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan
Twitter @DitjenPajakRI
Cegah Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan. 

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

Berita Rekomendasi

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas