Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Dampak virus corona, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak tahunan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan
Twitter @DitjenPajakRI
Cegah Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan. 

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Tutorial Mudah Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Berita Rekomendasi

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas