Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020, Begini tentang Sanksi Keterlambatan
Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020, Begini tentang Sanksi Keterlambatan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM – Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah berdampak terhadap sejumlah pelayanan publik.
Salah satunya adalah pelayanan perpajakan di Indonesia yang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020.
Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Diberitahukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).
Bisa melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.