Virus Corona Menyebar, Waktu Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Akibat menyebarnya wabah virus corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Hal itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin masif.
Sehingga DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020.
Meski demikian, masyarakat tetap masih bisa melapor via online.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020.
Baca: SPT Tahunan
Baca: Ingin Lapor SPT Tahunan via Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Namun untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," sebutnya.