Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bogor Bestatus ODP, Pindahkan Perlengkapan Kantor ke Rumah

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memutuskan akan bekerja dari rumah dinasnya, seusai melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Wali Kota Bogor Bestatus ODP, Pindahkan Perlengkapan Kantor ke Rumah
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Walikota Bogor Bima Arya. (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasca kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan, Wali Kota Bogor, Bima Arya, kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dinas Kesehatan Kota Bogor.

Ia pun memutuskan memindahkan perlengkapan kantor untuk mempermudah bekerja dari rumah dinas.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, KPK Batasi Penjenguk Tahanan

Baca: Update Daftar Pesepakbola Dunia yang Terinfeksi Virus Corona: 2 Sudah Sembuh

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Bima Arya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (16/3/2020) sore.

"Sudah dipindahkan sebagian alat-alat kelengkapan kerja seperti komputer, untuk video conference, dan besok saya akan melakukan breafing staf dengan dinas pendidikan, puskesmas, rumah sakit Bogor dengan video conference," tutur Bima, seperti yang dilansir Tribunnews.com.

Meskipun tidak merasakan keluhan apapun, Bima menyatakan dirinya tetap akan mengikuti protokol WHO dan melihat perkembangan selama 14 hari.

"Saya pasti harus ikut prosedurnya, protokolnya walaupun saat ini tidak ada keluhan tetap harus dipantau 14 hari, saya akan melihat perkembangan," ungkapnya.

"Sampai saat ini tidak ada keluhan, tapi mulai besok akan berkantor di rumah," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Tahapan Pengawasan Penyebaran Virus Corona

Sebelumnya, Juri Bicara Penangan Corona Achmad Yurianto menjelaskan, seseorang yang masuk dalam kriteria ODP adalah orang-orang, Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri maupun Warga Negara Asing (WNA), yang datang ke Indonesia dari negara lain.

Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Tisu untuk Cegah Corona, Mudah dan Praktis

"Semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI atau WNA, dari suatu negara yang kita yakini negara itu sudah terjadi transmisi orang ke orang, bukan hanya China, namun juga Korea, Jepang, Singapur, maka kita masukkan di dalam kriteria orang di dalam pemantauan," terang Yurianto seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (4/3/2020).

Yurianto menegaskan, seseorang yang masuk kriteria ODP tidak dapat diartikan bahwa orang tersebut sakit.

"Tidak semua orang dalam pemantauan diterjemahkan semuanya sakit.

Ini kita pantau, tracking kita lakukan kemana saja dia selama di Indonesia," kata dia.

"Ini penting kalau suatu saat dia sakit kita bisa melacak cepat," terangnya. 

Baca: Jika Indonesia Lakukan Lockdown, Bagaimana Ketersediaan Bahan Pokok dan Beras?

Selanjutnya, ketika ODP mengalami keluhan gejala influenza, maka orang tersebut akan segera dirawat.

Dengan demikian, statusnya kemudian berubah menjadi pasien dalam pengawasan.

"Nah kemudian kita gali betul dengan teliti apakah dia punya riwayat kontak positif dengan orang yang sudah pasti positif," lanjutnya.

Yurianto menambahkan, apabila pasien dalam pengawasan itu memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif terinfeksi corona, maka ia akan masuk dalam kriteris suspect.

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah orang tersebut positif terjangkit virus corona atau tidak.

"Manakala dia memiliki riwayat kontak yang kita yakini kontak dengan orang yang positif (corona), kita masukkan dalam kriteria suspect," terang Yurianto.

"Ketika sudah masuk dalam kriteria suspect, kita harus melakukan konfirmasi virus sehingga kalau kita periksa dan hasilnya positif kita nyatakan positif," sambungnya.

Baca: Catat, Inilah 132 Rumah Sakit Rujukan Corona, di Aceh hingga Papua

Yurianto pun kembali menegaskan, seseorang yang masuk kriteria ODP masih dalam tahapan pemantauan untuk mewaspadai virus corona.

Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa ODP tersebut terinfeksi virus corona.

"Jangan dimaknai orang dalam pemantauan itu dianggap semuanya sakit karena sebagian besar tidak sakit dan data ini semua sumbernya dari catatan imigrasi," terangnya.

Perkembangan Penanganan Virus Corona di Indonesia

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien di Indonesia yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak 17 orang.

"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Achmad Yurianto, Senin (16/3/2020).'

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto(KOMPAS.com/Ihsanuddin) Pasien positif Covid-19 di Indonesia bertambah 7 orang, kini total ada 34 kasus virus corona di Tanah Air.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Yurianto menyebutkan, 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah.

Pasien baru itu terdapat di sejumlah lokasi di antaranya Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien).

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas