Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Resmi Tunda Tes SKB CPNS 2019 Akibat Covid-19, Berikut Cara Cek Hasil SKD dan Materi SKB

Situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia berimbas pada penundaan pelaksanaan tes SKB.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in BKN Resmi Tunda Tes SKB CPNS 2019 Akibat Covid-19, Berikut Cara Cek Hasil SKD dan Materi SKB
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019 - BKN Resmi Tunda Tes SKB CPNS 2019 Akibat Covid-19, Berikut Cara Cek Hasil SKD dan Materi SKB. 

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Berita Rekomendasi

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah  mendapat persetujuan dari Menteri;

Baca: Update CPNS 2020: Inilah yang Menentukan Kelulusan SKD, Simak Tips dan Jadwal Pelaksanaan SKB

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas