Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Stok Pangan di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian 4 Bahan Pokok Ini

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Jaga Stok Pangan di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian 4 Bahan Pokok Ini
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta 

TRIBUNNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras, gula, minyak goreng, dan mie instan. 

Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng empat liter, mie instan maksimal dua dus.

Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

“Tadi malam kami keluarkan surat itu agar tidak ada yang memanfaatkan situasi,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas