Evi Novida Ginting Manik Kecewa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Dalam Sidang DKPP
Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak dapat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak dapat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, sewaktu majelis DKPP menggelar sidang beragenda mendengarkan keterangan teradu, Evi Novida Ginting Manik berhalangan hadir.
"Pada tanggal sidang kedua DKPP tentang pemeriksaan kasus pada persidangan, saya tak bisa hadir mengikuti persidangan DKPP karena sedang menjalani operasi usus buntu," kata Evi Novida Ginting Manik pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).
Baca: Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya
Padahal, kata dia, sidang itu merupakan kesempatan untuk membela diri.
Menurut dia, kasus tersebut penting karena berdampak terhadap posisi dan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.
"Pada sidang tersebut saya tidak bisa memberi pembelaan. Seharusnya saya ini diberi kesempaten sebagai teradu VII untuk membela diri di sidang pemriksaan secara verbal dan langsung. Ini dijamin peraturan DKPP," kata dia.
Baca: Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida
Pasca putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan tetap dirinya, Evi mengaku akan mengajukan gugatan pembatalan putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menegaskan upaya pengajuan gugatan itu tidak hanya untuk membela kepentingan diri dan martabat sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh penyelenggara pemilu ke depan.
Baca: Perludem: Presiden Jokowi Mesti Segera Tetapkan Pengganti Hardjono di DKPP
"Sehingga apa yang diputuskan terhadap ptuusan DKPP yang tidak ada ketidakbenaran dan ketidakadilan memberi ketenangan dan kenyamanan pada seluruh penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas sehari-hari. Yang menegakkan undang-undang dan menjalankan putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.
Evi Novida Ginting Manik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerindra.
Baca: Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Selain Evi Novida, pihak DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Baca: KPU RI Tegaskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Masih Sesuai Jadwal
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya.
Adapun, pihak DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.
Baca: Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya
Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.
Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati