Fatwa MUI Tentang Meniadakan Salat di Masjid Demi Mencegah Penyebaran Penyakit Tidak Bisa Ditunda
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi menilai terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salat berjamaah di masjid untuk cegah virus corona harus dimaknai darurat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi menilai terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salat berjamaah di masjid untuk daerah yang terkena virus corona harus dimaknai dalam konteks kedaruratan.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan hal tersebut diiperbolehkan dalam Islam
"Bahwa ada kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu. Imbauan MUI itu lebih mengutamakan mencegah perluasan penyebaran covid-19 dibanding mengambil manfaat silaturahmi atau berkumpul," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Karena mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda, sementara untuk salat berjamaah masih bisa dilakukan di rumah, memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," imbuhnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan imbauan menghindari tempat ibadah secara bersama-sama dalam waktu sementara tidak hanya dilakukan umat Islam Indonesia.
Arab Saudi pun bahkan menutup umrah, menghindari salat berjamaah.
"Tidak hanya Islam, tapi juga umat agama lain. Bahkan ibadah di Vatikan, d Betlehem, di gereja-gereja juga ditutup. Prinsip pencegahan itu juga harus diresapi secara rasional bukan emosional," pungkasnya.