KPK Harap Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Novel Baswedan
Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawal bersama sidang yang dilakukan secara terbuka ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap nantinya fakta-fakta kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan bisa terungkap di persidangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawal bersama sidang yang dilakukan secara terbuka ini.
"KPK bersama masyarakat tetap harus ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut. KPK tentu berharap dipersidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Baca: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Sidang Ditunda karena Pandemi Corona
Tak hanya sokongan KPK secara kelembagaan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengatakan akan ada anggota WP yang ikut memantau sidang.
"Kami akan ke sana sambil melihat situasi dulu ya, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa," ujar Yudi.
Kata dia, WP KPK berharap dalam pembacaan dakwaan terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan terhadap Novel.
Selain itu, dalam persidangan juga diharapkan terungkap semua pelakunya.
"Jadi kami harapkan seperti itu dan kami akan datang jika memang memungkinkan ya untuk kesana sambil melihat situasi yang ada. Karena ini menjadi penting juga," kata Yudi.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal digelar Kamis (19/3/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang perdana hari ini, diagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK).
Tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian. Selain itu, dia juga meminta jaksa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan.
"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas tim kuasa hukum Novel, Alghiffari.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut polisi, Rony Bugis merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat Kadir yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap Rony Bugis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.