KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Suap Pengadaan Ruang Terbuka Hijau
Ali menerangkan, penyidik melakukan pemeriksaan di Kantor Polrestabes Bandung Jalan Merdeka No. 18-21 Bandung 40117 Jawa Barat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"11 saksi untuk tersangka KS (Kadar Slamet, Anggota DPRD Bandung 2009-2014)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Ali menerangkan, penyidik melakukan pemeriksaan di Kantor Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Nomor 18-21 Bandung Jawa Barat.
Berikut nama 11 orang yang jadi terperiksa :
1. Wawan Sungkawa (Ahli Waris), Swasta
2. Iis Rosmawati, Ibu Rumah Tangga
3. Lisda Damayanti, Wiraswasta
4. Yani, Finance
5. Agus Nababan, Sales
6. Hendra Hendriawan, Wiraswasta
7. Moehamad Soerakoesoemah (Ahli Waris), Pensiunan
8. Rochana Soerakoesoemah (Ahli Waris), Ibu Rumah Tangga
9. Tete (Ahli Waris), Wiraswasta
10. Mariam Mardiani (Ahli Waris), Pensiunan
11. Andi Wijaya (Ahli Waris), GM Sales
Selain Kadar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018.
Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Baca: Iwa Karniwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata KPK
Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.