MUI Sebut Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona Akibat Kesalahpahaman Masyarakat
Asrorun Niam Sholeh menilai pro kontra terhadap fatwa beribadah saat wabah Covid-19 ini dipicu dari adanya kesalahpahaman oleh masyarakat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menilai pro kontra terhadap fatwa beribadah saat epidemi global virus corona dipicu kesalahpahaman masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di gedung BNPB, Kamis (19/3/2020).
"Benar dari hasil evaluasi fatwa setelah diterbitkan hari Senin (17/3/2020) kemarin menilai, di tengah masyarakat ada yang memiliki kesalahpahaman terkait dengan fatwa itu," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.
"Fatwa ini ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asrosun menuturkan, perlu adanya pemahaman secara menyeluruh terkait semua poin di dalam fatwa oleh masyarakat.
"Yang perlu dipahami ada kondisionalitas terkait dengan personal dan kondisionalitas soal kawasan," kata Asrosun.
Baca: Aa Gym Sayangkan Adanya Pesan WhatsApp Menolak Fatwa MUI, Ajak Masyarakat Salat di Rumah
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
![Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mui-fatwakan-salat-di-rumah-akibat-penyebaran-virus-covid19_20200316_204940.jpg)
Ia menegaskan, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona bukan untuk meniadakan ibadah.
Fatwa ini mengimbau orang yang terpapar virus corona untuk tidak menjalankan ibadah di tempat umum seperti masjid.
"Seseorang yang telah terpapar Covid-19, tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk ibadah yang bersifat publik," katanya.
"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," jelasnya.
Asrorun melanjutkan, orang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan yang memiliki tingkat penyebarannya rendah maka kewajiban ibadah seperti salat Jumat tetap dilaksanakan.
Meski demikian, tetap harus memperhatikan sejumlah protokol seperti protokol kesehatan, sosial, kehidupan bermasyarakatnya, agar potensi pemaparan tidak tinggi.
Dalam kesempatan itu, Asrorun juga meluruskan terkait narasi yang berkembang di tengah masyarakat tentang jangan takut ke masjid karena virus corona adalah ciptaan Tuhan.
"Allah SWT menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan kemaslahatan umat manusia, tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk memilih," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.