Pimpinan MPR Minta Kasus Lolosnya 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Kendari Diusut Tuntas
Ia meminta pemerintah secara ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok
Editor: Rachmat Hidayat
Namun, informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan para TKA tersebut bukan dari Jakarta, melainkan TKA asal Tiongkok dari luar Indonesia yang baru masuk melalui visa kunjungan.
Sehingga, mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana informasi yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Bupati Solok Selatan ke PN Padang
"Kapolda Sultra sudah minta maaf. Jadi sudah clear, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkumham. Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda?” ujarnya.
HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan.
Baca: Akibat Corona, J-League Jepang Tiadakan Degradasi, Tambah Kontestan untuk Musim Depan
Bamun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.
"Kalau memang serius atas Corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan Rakyat dan Negara akibat corona diabaikan," katanya.