Pimpinan MPR Minta Kasus Lolosnya 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Kendari Diusut Tuntas
Ia meminta pemerintah secara ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah serius dalam menangani masalah penyebararan virus korona.
Ia meminta pemerintah secara ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara di tengah wabah virus corona di Indonesia.
Pria yang akrab disapa HNW ini menjelaskan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk,bahkan transit warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu.
Baca: Kondisi Membaik, Menhub Budi Masih Dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.
Ia menegaskan seharusnya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak, Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenkumham.
Baca: Hari ke-5 Isolasi Mandiri, Susy Susanti Ungkap Kondisi Tim Badminton Indonesia yang Ikut All England
"Lantas bagaimana bisa 49 TKA Tiongkok bisa lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang mestinya berdasarkan keputusan Kemenlu tak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menkumham," katanya.
"Padahal mereka datang dari Tiongkok, negara asal awal virus corona dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona. Dan untuk timbulkan efek jera. Agar tak terulang lagi," katanya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Atas kecerobohan ini, HNW berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk menangani masalah pandemi corona.
Baca: Tes Kepribadian: Pilih 1 Gambar Siluet, Hasilnya Ungkap Kekuatan dan Hubunganmu dengan Pasangan
Yaitu dengan memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus corona di negara tersebut.
"Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah corona," katanya.
Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.
Baca: Galang Dana Penanganan Corona, Rachel Vennya Berhasil Kumpulkan Hampir Rp 4 Miliar dalam 2 Hari
Hidayat mengungkap, kasus ini berawal dari adanya video yang kemudian viral yang direkam oleh seorang warga di Sultra terkait kedatangan TKA asal Tiongkok ke wilayahnya.
Baca: Curhat Calon Pengantin di Jakarta Terpaksa Tunda Pernikahan Akibat Corona
Warga tersebut kemudian diperiksa di Kepolisian Daerah Sultra karena dianggap menyebarkan hoax, karena para TKA tersebut diinformasikan hanya memperjanjang visa di Jakarta.