Ronny Bugis Tertunduk Usai Jalani Persidangan Perdana di PN Jakarta Utara
Sepanjang pembacaan dakwaan, Ronny tampak terus menatap hakim dan enggan melihat ke arah JPU.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis tertunduk setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ronny Bugis mengenakan pakaian kemeja putih dan celana bahan hitam saat menghadiri acara dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sepanjang pembacaan dakwaan, Ronny tampak terus menatap hakim dan enggan melihat ke arah JPU.
Ketika itu, JPU terus membacakan dakwaan mengenai bagaimana cara Ronny dan koleganya Rahmat Kadir Mahulette merencanakan untuk menyiram Novel Baswedan yang belakangan diketahui menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).
Baca: Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat
JPU juga sempat menyinggung motif pelaku yang menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Usai pembacaan dakwaan, majelis sempat menanyakan apakah Ronny keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Apakah saudara mengajukan keberatan atau eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Baca: Novel Baswedan Tidak Hadiri Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawabnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny dan tim penasihat hukum sempat berbincang hingga akhirnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Ia kemudian langsung keluar dan tertunduk saat keluar dari ruangan persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.