Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi: Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas

Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Advokasi: Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Novel Baswedan berharap sidang perdana yang digelar Kamis (19/3/2020) ini tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata.

Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan.

"Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini 'tidak mau' atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," kata Alghiffari kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Kata dia, sidang perdana pembacaan pasal dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa pelaku menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus teror terhadap pemberantasan korupsi.

Baca: PN Jakarta Utara Dijaga Ketat Jelang Sidang Perdana Dua Terdakwa Penyiraman Novel

Tim Advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan, sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.

"Jaksa harus memastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," tegas Alghiffari.

Terakhir, Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan tapi juga serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi.

Baca: BREAKING NEWS, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal digelar Kamis (19/3/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang perdana hari ini, diagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK).

Tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian. Selain itu, dia juga meminta jaksa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan.

"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas tim kuasa hukum Novel, Alghiffari.

Baca: Apa Itu Ibuprofen? Benarkah dapat Obati Gejala Virus Corona? Begini Tanggapan WHO

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan. Menurut polisi, Rony Bugis merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat Kadir yang mengendarai motor.

Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap Rony Bugis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas