Imam Salat Masjid Istiqlal Cerita Sejarah Nabi Ketika Harus Salat di Rumah saat Wabah
Husni Ismail, imam salat Zuhur sekaligus pengelola Masjid Istiqlal, bercerita sejarah Nabi Muhammad SAW terkait salat saat wabah melanda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kalau kita membawa ternak, ke dalam taman. Ada yang rumputnya hijau dan tandus, kita akan pilih yang mana."
"Tentu kita akan pilih yang subur, itu pilihan kita untuk takdir yang baik," terang Husni. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Muhammadiyah perbolehkan salat di rumah
Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
PP Muhammadiyah berharap umat muslim dan warga Muhammadiyah sementara waktu mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Himbauan tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, pelaksanaan salat wajib dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid."
"Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat. Adapun salat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh"seperti tertulis dalam surat himbauan.
Baca: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Tepat Fatwa MUI
Keputusan MUI
Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."