BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari
Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam penanganan virus Corona.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam penanganan virus Corona.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia.
Langkah itu dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Pihak Kementerian Desa telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan virus Covid-19 yang semakin meluas penyebarannya.
Satu di antaranya adalah mengenai dana desa.
Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.
Dana desa memang diperuntukan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.
Saat ini, dana desa diwajibkan untuk melakukan program padat karya tunai.
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.
"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."
"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya,
Dalam kesempatan itu, Taufik menjelaskan mengenai program padat karya.
Program tersebut ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan surat edaran.