Kemenag Siapkan Rp 300 Miliar untuk Tangani Penyebaran Covid-19
Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rpp 300 Miliar untuk ikut menangani penyebaran covid-19 di kalangan Kemenag.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Wabah virus corona telah semakin masif masuk di Indonesia.
Lebih dari 10 provinsi di Indonesia telah dinyatakan terjangkiti virus corona (covid-19) ini.
Melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rpp 300 Miliar untuk ikut menangani penyebaran covid-19.
Melalui rapat bersama, Kemenag akan mengalokasi anggaran tersebut untuk melengkapi Alat Perlindungan Diri (APD) dan rapid tes untuk pejabat dan pegawai Kemenag.
Alokasi anggaran tersebut disepakati dalam rapat bersama para Sekretaris Ditjen dan pejabat eselon II Setjen Kemenag yang dipimpin oleh Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali.
"Alokasi anggaran ini bagian dari keprihatinan dan kepedulian kita dalam mencegah penyebaran Covid-19," terang Nizar di Jakarta, Senin (23/03).
"Paling tidak ada 311 miliar, syukur kalau bisa bertambah. Sumbernya dari APBN dan Non APBN," sambungnya.
Menurut Nizar, anggaran yang bersumber dari APBN akan diambil dari tiga komponen pokok, yaitu: perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, serta anggaran perjalanan yang ada dalam kegiatan-kegiatan.
Baca: Tak Semua Bisa Ikut, Ini Syarat Warga yang Bisa Jalani Rapid Tes Massal Virus Corona di Bekasi
Baca: Jokowi: Rapid Tes Sudah Dilakukan Sore Ini, Dimulai di Wilayah Jakarta Selatan
Sedang anggaran Non APBN bersumber dari bantuan BPKH, Baznas, dan BWI.
"Kemarin kita sudah menyalurkan lima miliar, tiga miliar untuk Rumah Sakit Haji dan dua miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Jakarta," tuturnya.
"Kita juga sudah membentuk Posko Bencana yang akan menggalang bantuan dari ASN Kemenag dan masyarakat," tandasnya.
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad menambahkan, alokasi anggaran yang ada akan digunakan antara lain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Rapid Test bagi pejabat dan pegawai Kementerian Agama.
Selain itu juga untuk biaya penyemprotan disinfektan kantor, mendukungan penyelenggaraan Work From Home (WFH), serta membantu keluarga Kemenag yang terdampak Covid-19.
Kepala Biro Keuangan menambahkan, pihaknya telah menunjuk dua bendahara agar tata kelola anggaran berbasis APBN dan Non APBN terpisah sehingga memudahkan pertanggungjawaban.
Baca: Maruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu bagi Tenaga Medis yang Tangani Corona
Gugus Tugas juga melibatkan Tim Itjen Kemenag agar bisa mereview penggunaan anggaran agar sesuai ketentuan.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.