Komisi II DPR Dukung Keputusan KPU Tunda Tahapan Pilkada
Penundaan tahapan pilkada sejalan dengan maklumat pemerintah yang menetapkan masa tanggap darurat hingga akhir Mei
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran virus corona (covid-19).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan keputusan KPU itu bisa dipahami lantaran penyebaran covid-19 yang kian meluas di daerah-daerah.
"Langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi corona yang semakin luas hingga saat ini, bahkan sudah ada juga penyelenggara di daerah yang terpapar, maka keputusan untuk menunda tahapan yang saat ini sedang berjalan dapat sangat dipahami," kata Doli, Senin (23/3/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan penundaan tahapan pilkada sejalan dengan maklumat pemerintah yang menetapkan masa tanggap darurat hingga akhir Mei 2020.
Dengan ditetapkannya masa darurat itu, pemerintah sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi.
Baca: Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona
Doli berharap situasi dapat segera dikendalikan pemerintah, sehingga tahapan pelaksanaan pilkada serentak dapat dilanjutkan.
"Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan oleh pemerintah, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan, 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," kata dia.
Baca: PNS Dinas Perhubungan Jatim Positif Corona, Diduga Punya Riwayat Rapat dengan Menhub
Diketahui, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah
Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Keempat adalah menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.