Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Inilah yang Menentukan Peserta Lanjut Ke Tahap SKB atau Tidak
BKN segera mengumumkan hasil SKD SPNS, namun sayangnya pelaksanaan SKB diundur, simak berikut adalah ketentuan dalam pelaksanaan SKB CPNS 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.
Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Dilansir dari Tribun Timur, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.
Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.
Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)