Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM, Mahfud MD: Semua Berjalan Sesuai Prosedur
Meski telah menyerahkan proses tersebut ke Kejaksaan Agung, ia mengatakan juga akan menjelaskannya kepada masyarakat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Meski begitu ia memastikan pihaknya akan menjawab surat dari Kejaksaan Agung tersebut dalam tempo 30 hari.
"Nanti akan kami jawab ke Jaksa Agung. Menurut UU 26 kami punya waktu 30 hari untuk menjawab," kata Taufan.
Diketahui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik pada Kamis (19/3/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundle atau berkas.
Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia
Ia mengatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materil.
"Dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari dalam keterangan resminya pada Jumat (20/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.