Wabah Virus Corona Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempelajari kemungkinan tersebut jika memang KPU meminta hal tersebut sejak jauh hari
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah membuka kemungkinan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada jika nantinya KPU terpaksa menunda tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus Corona atau Covid-19.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempelajari kemungkinan tersebut jika memang KPU meminta hal tersebut sejak jauh hari.
Baca: Update Kasus Virus Corona di Jakarta: Terinfeksi 356, Meninggal 31 dan yang Sembuh 22 Orang
"Tentu kalau pada saatnya nati kpu meminta perpu itu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau emang waktunya dari jauh," kata Mahfud MD dalam teleconference bersama awak media pada Senin (23/3/2020).
Selain itu ia menegaskan dalam hal ini sikap pemerintah masih menunggu permintaan dari KPU.
Mahfud MD juga mengatakan pemerintah tidak menyiapkan skenario terkait hal tersebut mengingat permintaan tersebut kewenangan KPU dan sifat kelembagaan KPU yang independen.
Namun ia memastikan pemerintah akan segera membahas hal tersebut jika memang KPU memintanya.
"Kan KPU indpendent. Pemerintah tentu menunggu saja dari sana, kita tidak mempersiapkan skenario apapun. Tapi mempersiapkan skenario nanti kalau diminta akan segera dibahas gitu aja," kata Mahfud.
Meski begitu, Mahfud mengatakan permintaan penundaan tersebut tidak hanya bisa ditujukan ke pemerintah namun juga ke DPR melalui proses legislasi.
"Permintannya kan tidak harus Perppu juga, bisa melalui proses legislasi," kata Mahfud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.