Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabah Virus Corona Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempelajari kemungkinan tersebut jika memang KPU meminta hal tersebut sejak jauh hari

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wabah Virus Corona Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

"Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19," isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Tribunnews, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," isi dokumen SK KPU tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas