Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Padat Karya Kementan Fokus Tekan Angka Pengangguran Kemiskinan

Kementerian Pertanian (Kementan) turut berupaya menekan angka kemiskinan sekaligus mensejahterakan petani melalui program padat karya.

Editor: Content Writer
zoom-in Program Padat Karya Kementan Fokus Tekan Angka Pengangguran Kemiskinan
dok. Kementan

"Rencana pembangunan ini sudah diajukan sejak 2019. Program padat karya infrastruktur pertanian ini diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan publik sehingga dapat memberikan kontribusi selain peningkatan produksi pertanian, juga pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja," ungkap Sarwo Edhy.

Selain itu, kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui padat karya produktif/infrastruktur Prasarana dan Sarana Pertanian adalah kegiatan mencakup infrastruktur prasarana dan sarana pertanian aspek irigasi pertanian.

“Di antaranya Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengembangan Sumber-Sumber Air melalui Irigasi Perpipaan/Perpompaan, Pengembangan Embung Pertanian, Normalisasi Saluran Irigasi dan Saluran Drainasi, dan Kegiatan Aspek Pengelolaan Air lainnya, kriterianya adalah adanya sumber air yang dapat dialirkan melalui pipa atau melalui sistim perpompaan” kata Sarwo Edhy.

Syarat dan kriteria penerima bantuan rehabilitasi jaringan irigasi, diutamakan yang tersiernya mengalami kerusakan dan butuh peningkatan. Irigasi primer dan sekundernya harus dalam kondisi baik.

"Luas lahannya minimal 20 hektare untuk komoditas tanaman pangan dan perkebunan. Untuk komoditas hortikultura minimal 4 hektare. Dan untuk peternakan minimal 1 hektare dan ternak sapi minimal 20 ekor," paparnya.

Sementara, kriteria untuk pengembangan embung pertanian antara lain, relatif dekat dengan lahan usaha tani yang membutuhkan suplesi air irigasi atau daerah endemik kekeringan dan kebanjiran. Diutamakan pada daerah cekungan, terdapat parit-parit alami atau sungai-sungai kecil dengan debit air yang memadai untuk dibendung dan dinaikkan elevasinya untuk keperluan irigasi

"Lokasi untuk untuk pengembangan embung pertanian status kepemilikan harus jelas berasal dari Tanah desa atau hibah Minimal 25 hektare untuk tanaman pangan, 5 hektare untuk hortikultura, 5 hektare untuk perkebunan, dan 5 hektare untuk peternakan," pungkas Sarwo Edhy.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas